Siantar, Lintangnews.com | Hanya bisa tertunduk dan lemas ketika terdakwa Halomoan Panjaitan alias Pak Paskah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap Halomoan Panjaitan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa Anna Lusiana ketika membacakan tuntutan.
Terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada pun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan turunannya.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan,” ungkap Anna.
Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi dengan dibantu hakim anggota, M Nuzuli dan Simon C langsung menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba apakah akan melakukan pledoi.
Erwin mendampingi terdakwa mengatakan, kalau kliennya akan melakukan pledoi pada minggu depan. “Terima kasih yang mulia, saya akan membuat pledoi untuk terdakwa,” kata Erwin.
Sebelumnya petugas Polres Siantar berhasil meringkus Halomoan Panjaitan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada 8 Maret 2018 sore.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,34 gram dan berat netto 3,10 gram, serta 2 bungkusan plastik putih dengan berat netto 148,52 gram dan berat disisihkan 12,18 gram. (res)