Tebingtinggi, Lintangnews.com | Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi selama 8 tahun penjara di depan majelis hakim dipimpinTanti, membuat terdakwa Sumini alias Umi menangis, Selasa (9/10/2018) terkait kasus narkoba.
Terdakwa didampingi kuasa hukum Syaiful, JPU menyebutkan Sumini ditangkap petugas Kepolisian di perkebunan kelapa sawit atau di belakang rumahnya, Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pada Rabu (2 /5/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
Terdakwa ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Agustiyan dan Syaqautillah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di belakang rumahnya sering terjadi tindak pidana narkotika.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat seorang perempuan dewasa yang diketahui bernama Umi.
Saat digeledah, Umi langsung mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan kertas putih dari pakaian dalam. Umi pun mengakui, sabu itu miliknya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah dompet kain di dalamnya berisi 2 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 3 buah mancis, 1 buah pipet plastik yang telah dibengkokan dan 1 buah kotak rokok Lucky Strike Mild dari belakang rumah tersangka.
Diketahui Umi membeli sabu dari seseorang bernama Jaya (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 200 ribu pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Ikhlas Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)