Siantar, Lintangnews.com | Mangiring Sihol Siallagan sebelumnya dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada minggu lalu.
Namun Mangiring diberikan kesempatan oleh majelis hakim selama 7 hari untuk membuat nota pembelaan (pledoi) secara tulisan. Akhirnya Selasa (2/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB. terdakwa membacakan pledoinya.
Dalam nota pembelaan secara tulisan, terdakwa mengakui telah bersalah telah menodongkan senjata api (senpi) jenis air softgun kepada anggota Denpom Siantar.
“Saya mengakui bersalah. Dari hati yang paling dalam tidak ada niat saya sedikit pun untuk melukai. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan menyesal,” ucap Mangiring sembari menangis ketika membacakan pledoinya.
Bahkan terdakwa juga meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan tuntutan yang telah diberikan oleh JPU untuk meringankan hukumannya.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil-kecil. Kasihan melihat istri sendiri menghidupi anak -anak,” akhir terdakwa membacakan surat pledoinya dengan terseduh seduh.
Setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution didampingi anggota M Nuzuli dan Simon C Sitorus menyatakan agar memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan surat pledoi dari terdakwa.
“Baik lah kami akan mempertimbangkan pledoi yang telah terdakwa bacakan dan sidang kita tutup,” kata Fitra Dewi sembari mengetuk palu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 9 bulan penjara di PN Siantar, Selasa (25/9/2018).
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, sebagaimana dimaksud dakwaan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP. (res)