Tobasa, Lintangnews.com | Dalam mempermudah warga maupun para investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sistem yang disebut Online Single Submission (OSS) ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit dan butuh waktu yang panjang.
Seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution yang dikutip dari sumber lainnya, menjanjikan bahwa melalui sistem OSS, maka mengurus izin usaha tidak lebih dari 1 jam.
Namun, menurut pengusaha F Sitorus, yang berdomisili di Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) justru yang dialaminya tidak sesuai dengan harapannya.
Dikatakan Sitorus, izin usaha yang diurusnya secara online dengan sistem OSS itu tidak diakui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemkab Tobasa.
Saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/12/2018), Sitorus mengaku, terganggu dengan ancaman dari pihak terkait yang menghimbau agar dirinya mengosongkan dan mengeluarkan barang dagangannya, sebab izin usahanya tidak resmi.
“Padahal saya telah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan izinnya secara online melalui sistem OSS, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 2018,” ujarnya.
Sitorus menuturkan, sistem OSS itu dibuat agar warga tidak perlu menunggu lagi dan investor tak perlu lagi ketemu langsung dengan Pemda atau kementerian untuk mengurus perijinan.
Namun Kepala DPMPPT Pemkab Tobasa melalui Kepala Bidang (Kabid), A Manurung menyanggah semua tudingan itu.
Dia menuturkan, pihaknya mengakui bahwa mengurus izin secara online dengan sistem OSS sah-sah saja, namun ada kriteria yang harus dijalankan secara manual atau langsung ke dinas terkait di daerah yang bersangkutan.
Pasca tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen itu meliputi izin lingkungan UKL-UPL, pemenuhan standar IMB, standar sertifikat laik fungsi dan lainnya.
Setelah semua komitmen terpenuhi, otomatis akan keluar Izin Usaha Sektoral (IUS) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Saat ini, kami juga banyak membantu warga yang mengurus izinnya secara online melalui sistem OSS ke pusat. Kami tak mungkin tidak terlibat,” jelasnya.
Terkait masalah izin usaha yang dihadapi pengusaha F Sitorus, pihaknya mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundangnya untuk kembali melakukan dialog.
“Sebenarnya kami ingin membantu dan tidak ingin ada masalah dengan izinnya itu. Kita akan cari solusi,” pungkasnya. (asri)