Permasi Desak DPRD Asahan Panggil So Huan Pengusaha Gurita Diduga Ilegal

Gudang tempat usaha gurita yang diduga ilegal

TANJUNGBALAI, Lintangnews.com | Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP Permasi) mendesak DPRD Asahan rekomendasikan penutupan usaha gurita ilegal milik So Huan.

Desakan itu diungkapkan Ketua DPP Permasi M Seto Lubis kepada wartawan, Rabu (4/06/2025).

“Panggil oknum pengusaha pengolahan gurita yang tidak memiliki ijin resmi disebut sebut bernama So Huan. Sebab akibat dari aktifitas usaha ilegalnya itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dari limbah gurita yang dikelolanya. Kita mendesak DPRD Asahan merekomendasikan penutupan usaha yang jelas merugikan pemerintah dan masyarakat itu,”tegas Seto.

Seto menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan usaha pengolahan gurita tanpa ijin itu berlokasi di salah satu gudang di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. “Info yang kita terima untuk menutupi dan mengelabui pantauan pihak berwenang, usaha pengolahan gurita ilegal itu berlangsung pada tengah malam dan selesai menjelang subuh. Kalau memang ada ijin usahanya kenapa beroperasi malam hari dan kemana limbah gurita ini dibuang yang tentunya kuat dugaan dibuang langsung ke Sungai Asahan.

Bahkan diduga gudang tempat pengolahan gurita ilegal ini juga menyalahi ketentuan ijin bangunan yang dimana bangunan gudang tersebut menjorok langsung ke tengah sungai,”kata Seto meminta DPRD Asahan segera menindaklanjuti persoalan ini.

Sebelumnya dikatakan Seto, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPRD Asahan agar turun ke lokasi gudang tersebut untuk melihat langsung aktifitas pengolahan gurita tanpa ijin resmi itu.

Bukan hanya So Huan, menurut Seto pemilik gudang garam tempat So Huan mengolah usaha guritanya juga harus turut dipanggil.

”Kita yakin dan percaya DPRD Asahan khususnya Komisi A yang membidangi masalah ini akan menerapkan rasa berkeadilan dalam menyahuti aspirasi masyarakat, untuk itu kita minta selain So Huan pemilil gudang garam juga harus dipanggil untuk didengar penjelasannya,” terang Seto.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi A DPRD Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah kepada Ketua DPP Permasi, M Seto, bahwa Komisi DPRD Asahan akan menyahuti setiap laporan masyarakat dan tidak sepihak dalam menyikapinya.

“Ketua Komisi A berjanji akan menindaklanjuti laporan kita dan akan melayangkan surat panggilan terhadap So Huan atas dugaan pengolahan gurita ilegal, terkait jadwal akan segera ditetapkan,” tegas Seto.

Aktifitas pengolahan gurita ilegal diduga milik So Huan.

*Usaha So Huan Disegel

Seperti dilansir di salah satu media elektronik usaha bulu ayam milik So Huan di Kawasan Industri Medan( KIM) disegel dan ditutup Pemko Medan lantaran usaha So Huan tersebut tidak punya izin lingkungan Hidup dari Pemko Medan pada tahun 2022.

“Seharusnya tindakan tegas aparat Pemko Medan itu patut dicontoh Pemkab Asahan dalam menertibkan usaha ilegal,” ujar Seto

Menurut dia penertiban usaha ilegal itu bisa mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Asahan

“Berikan tindakan tegas pada pengusaha ilegal pasti PAD bakal naik, ” ujarnya

Menurut dia, salah satu yang disembunyikan dari pengusaha ilegal itu adalah pajak. “Mereka mau berusaha tapi tidak mau bayar pajak,” jelasnya

Karena itu, dia menyarankan aparat Pajak dan Kejaksaan juga bisa mengusut pelaku usaha ilegal tersebut. “Usut dan adili para pengemplang pajak,” ujarnya

Selain itu warga Asahan itu berharap, Satpol PP harus berani menyegel dan membongkar usaha So Huan tersebut.

Menurut dia, usaha ilegal So Huan di Medan ditutup, kemudian buka usaha pengolahan gurita di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tapi juga tidak punya izin.

“Ini tindakan yang tidak patut ditiru oleh seorang pengusaha. Ini kejahatan pajak yang harus diusut tuntas agar timbul efek jera ” ujarnya

Pembuat Berita : Usni Fili Panjaitan