PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Kegaduhan warga di seputaran Sekolah Bintang Timur, Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan terkait kos-kosan belum juga bisa diputuskan DPRD Kota Pematangsiantar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Senin (2/6/2025) sekira jam 11.00 wib.
Warga tetap mendesak agar guru yang memiliki tempat kost, membatasi jumlah anak kos sebanyak 50 orang. Sedangkan guru pemilik kos menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggarnya. Kemudian, pihak Yayasan St Laurensius menyatakan tidak ada sangkut pautnya terkait dengan usaha bisnis tempat kos.
Vicktor Sipayung sebagai Ketua Asosiasi Rumah Kost Kelurahan Toba mengatakan, tetap bersikap seperti RDP pertama yang menyatakan agar Suryani Kos menyetujui hasil rapat tanggal 2 Mei 2025 yang difasilitasi pihak kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas dengan warga dan pengusaha tempat kost disepakati untuk ditandatangani.
“Ada guru yang membangun 22 kamar kost dengan penghuni 120 orang anak kos dari siswa Bintang Timur,” kata Viktor Sipayung yang juga mengatakan, guru melakukan intervensi untuk merekrut anak kos saat penerimaan siswa baru. Untuk itu, pihak Yayasan St Laurensisus diminta memberi tindakan terhadap guru dimaksud.
Sementara, Victor Simbolon sebagai pemilik Suryani Kos didampingi penasehat hukum Willy Sidauruk dkk menyatakan, tidak pernah melanggar peraturan untuk menerima anak kos sebagai usaha bisnis.
Bahkan, Asosiasi Tempat Kos Kel. Toba menurutnya melakukan fitnah terhadap Suryani Kos karena hanya memiliki 98 anak kos bukan 120 orang. Sedangkan saat ini sedang membangun tempat kos, untuk memperbaiki fasilitas tempat kos sebelumnya.
“Saya tidak bersedia menandatangani kesepakatan hasil rapat tanggal 2 Mei 2025 karena berada dalam tekanan dan tidak ada peraturan hukum yang mengaturnya. Saya tetap menerima anak kos dari Sekolah Bintang Timur sebanyak 98 orang,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika ada yang membayar ganti rugi terhadap kekurangan penghuni Suryani Kos, siap untuk dilepas. Dan Suryani Kos kembali ke rumah induk tanpa batas kouta. Namun harus ada membayar ganti rugi bangunan kos yang sedang dibangun.
Perwakilan pihak Yayasan St Laurensisus melalui Tamba Sinaga mengatakan, pihaknya tidak ada intervensi apalagi menyuruh guru yang memiliki tempat kos untuk merekrut siswa menempati tempat kos
“Permasalahan tempat kos sebagai usaha bisnis tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Yayasan St Laurensius,” tegas Tamba Sinaga.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak sebagai Koordinator Komisi II DPRD Pematangsiantar mengatakan, kalau ada mediasi atau perundingan harus berkeadilan.
Dan tidak ada dasar hukum pembatasan terhadap anak kos di tempat kos dan kalau ada yang mendesak bisa dibawa ke jalur hukum
“Untuk itu, selesaikan dengan solusi terbaik tanpa ada tekanan kepada pihak manapun,” ujarnya.
Meski RDP sempat memanas karena tidak ada titik temu antar kedua belah pihak, Ketua Komisi II DPRD Kota Siantar, Hendra Pardede sebagai pimpinan RDP membacakan kesimpulan RDP. Pertama, tempat kost harus melengkapi fasilitas untuk kenyamanan para siswa untuk tinggal.
Apabila ada bukti guru melakukan intervensi untuk memaksa atau merekrut anak kos, pihak Yayasan St Laurensisus harus memberi sanksi tegas dan dipecat sebagai guru.
“Terkait dengan batasan jumlah anak kos di tempat kos belum bisa disepakati dan akan dibahas lagi pada kesempatan secara tertutup antara pihak terkait dalam batas waktu yang belum ditentukan,” kata Hendra
“Belum terjadi kesepakatan, kita akan buat rapat khusus kita bersama juga pemerintah kota. Bapak ibu harap sabar, ” Tambah Hendra dan menutup rapat tersebut.
RDP yang juga dihadiri sejumlah personel Komisi II, yakni Anggiat Rajagukuguk, Sabaria Harahap, Josua Aloho , M Fahri Siregar dan Alfonso Sinaga. (Red)