Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun belum menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Belum dan BPK masih di Simalungun,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun, SML Simangunsong via WhatsApp (WA), Sabtu (18/4/2020).
Diketahui LKPD Kabupaten Simalungun TA 2017, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun dan terealisasi Rp 2.3 triliun.
Sedangkan belanja daerah Rp 2.760.748.969.595 dan terealisasi Rp 2.382.381.117.269. Sementara selisih belanja dan pendapatan defisit yakni sebesar Rp 80.146.205.261.85.
Sementara Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp 21.450.799.236.68, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 531.360.211.167 dan realisasi Rp 252.205.005.326,42.
Pada tahun 2018, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Simalungun, JR Saragih.
Rekomendasi itu di antaranya menjelaskan, PAD TA 2018 sebesar Rp 665.815.202.000 dan realisasi Rp 164.045.384.000 atau 24,6 persen. (Zai)