DPRD Gelar RDP Mutasi Massal, Ini Jawaban Kepala BKD Asahan

Asahan, Lintangnews.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Asahan dipimpin langsung Ketua Komisi, Irwansyah Siagian beserta Polman Simarmata dan Winarni Supraningsi yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nasarudin dan jajarannya, Jumat (31/1/2020).

Dalam RDP itu, Irwansyah mempertanyakan pada BKD Asahan soal aturan mutasi yang seretak dilakukan dalam 1 bulan sebanyak 3 kali. Diketahui Pemkab Asahan melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II, III dan IV.

“Kenapa bisa berkali-kali melakukan mutasi dalam 1 bulan,” ungkap Irwansyah.

Dia juga mempertanyakan mengenai mutasi 6 bulan sebelum penetapan Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, 6 bulan sebelum penetapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat.

“Bagaimana proses pemutasian yang diakukan Pemkab Asahan terhadap pejabat eselon II, III dan IV,” ujarnya.

Kepala BKD Asahan, Nazarudin mengatakan, mutasi itu sudah sesuai aturan. Dimana mutas ini dilakukan pertama kali pada kepemimpinan Bupati Asahan, Surya.

“Mutasi ini sudah sesuai aturan, 6 bulan sebelum penetapan Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujarnya Nazarudin.

Nazarudin menyebutkan, mutasi itu banyak dimulai dari eselon II, III dan IV, sehingga dilakukan secara bertahap. “Karena terlalu banyak yang dimutasi maka dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Dia menuturkan, banyak jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang kosong dan diisi Pelaksana Tugas (Plt). Untuk mengisi jabatan itu, Plt diperbolehkan lewat dari 6 bulan penetapan Pilkada, tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jabatan Kadis yang diisi Plt sudah mendapat persetujuan dari Mendagri melalui surat edarannya,” ujar Nazarudi.

Sementara defenitif jabatan Plt menjadi pejabat eselon II, Nazarudin menuturkan, Pemkab Asahan sudah mengirim surat ke Mendagri untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

“Surat kita saat ini masih dalam proses ke Mendagri. Ini ditambah lagi Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Jakarta untuk konsultasi mengenai jabatan eselon II,” ujarnnya.

Dalam RDP itu juga diketahui gaji guru honor telah mengalami penurunan bila dibandingkan sebelum tahun 2015.

Hal ini diungkapkan salah satu guru yang hadir di RDP itu, Robinson Purba yang tercatat mengajar di SMP Negeri 3 Simpang Empat.

“Kami sejak tahun 2017 hanya menerima Rp 25 ribu per jam nya dan sebelumnya Rp 60 ribu. Sementara kebutuhan hidup meningkat, namun gaji kami menurun. Penurunan saat itu kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) disebabkan anggaran kurang,” ujar Robin yang sudah mengabdi menjadi pengajar sejak tahun 2005 .

Sementara Nazarudin mengakui, tidak mengetahui hal itu dan permasalahan penurunan gaji guru honor merupakan gaweannya Dinas Pendidikan (Disdik) bukan BKD.

Menanggapi hal itu, Irwansyah mengatakan akan mengupas masalah itu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan. (Heru)