Siantar, Lintangnews.com | Setelah sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim sebanyak 2 kali, akhirnya terdakwa Herawati Boru Sinaga yang berfrofesi sebagai Dokter Gigi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/10/2018).

Hanya saja kali ini terdakwa tidak didampingi suaminya, melainkan didampingi 2 orang kuasa hukumnya yakni Martin Ondruso Simanjuntak dan Risman Harianto Siburian.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, JPU Rahma Hayati Sinaga menerangkan pada Sabtu tertanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah terdakwa Herawati di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, saat itu saksi korban sedang memijat (mengurut) badan terdakwa dengan menggunakan balsem di ruang keluarga.
Saat itu terdakwa kepada saksi korban mengatakan jika tenaganya tidak kuat memijatnya. Kemudian terdakwa meninju mata sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya, saling berhadapan sebanyak 1 kali.
“Selanjutnya, terdakwa berusaha memukul kembali, namun saksi korban berusaha menghindar. Kemudian terdakwa mengambil balsem dan mencolek balsem menggunakan jari telunjuk tangan kiri. Dan terdakwa menarik baju saksi korban dari belakang,” ujar Rahma Hayati.
Lanjut JPU, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan ketakutan, sehingga harus dirawat inap di RSUD Djasamen Saragih.
Adapun memar maupun luka yang diderita saksi korban setelah dilakukan visum oleh Dr Hendry Hutabarat yakni, membiru pada klopak mata kanan ukuran panjang 4 cm dan ebar 3 cm, merah pada bola mata kanan, lecet pada sudut kelopak mata kiri.
“Merah pada bola mata kiri, bengkak pada pipi kiri atas, bekas luka pada tangan kiri bagian depan, bengkak dan bekas luka darah mengering pada kepala kanan bagian tengah, bengkak pada kepala kanan daun telinga, bengkak pada daun telinga kanan, bekas luka pada kepala belakang kiri bagian tengah,” ujar Jaksa.
Setelah selesai membacakan dakwaan, kemudian kuasa hukum terdakwa, Martin Ondruso meminta waktu selama seminggu untuk membuat eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi dengan dibantu hakim anggota, M Nuzuli dan Fhytta Sipayung langsung menunda persidangan hingga Kamis depan.
“Sidang kita tunda hingga Kamis depan tanggal 18 Oktober 2018. Dan sidang kita mulai sekira pukul 10.00 WIB,” kata Fitra Dewi sembari mengetuk palu. (res)