Tebingtinggi, Lintangnews.com | Melakukan aksi kejahatan bersama dengan melakukan pencurian, 2 orang terdakwa disidangkan bersamaan meski berkas terpisah, Kamis (20/12/2018 ) di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing.
Dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin mengatakan, terdakwa Suwindra alias Ewin dan Firman Saputra alias Komeng pada Sabtu (23/12/2018) sekira pukul 05.30 WIB, melakukan aksi pencurian di Toko Nusantara milik Suwandi di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya kedua terdakwa bertemu di warung internet (warnet) Jalan Bulian, Firman mengajak Suwindra untuk jalan-jalan di seputaran Kota Tebingtinggi. Ini dikarenakan Suwindra masih orang baru di Tebingtinggi. Keduanya lalu mengendarai sepeda motor milik Suwindra.
Ketika melintasi di Toko Nusantara, Firman meminta diturunkan karena hendak menunggu temannya. Lalu Suwindra pun menurunkan Firman dan meninggalkannya di tempat tersebut.
Selanjutnya Firman langsung memukul dan mencongkel gembok yang berada di pintu depan Toko Nusantara dengan menggunakan linggis. Firman pun masuk ke dalam Toko Nusantara dan langsung menuju meja kasir.
Kemudian terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil uang tunai pecahan Rp 2.000. Juga mengambil aksesoris perhiasan seperti, cincin, kalung dan gelang di steling dekat meja kasir. Akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP. (purba)