Dugaan Pemalsuan Surat, Julianty Tak Penuhi Panggilan Polres Asahan

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Julianty terlapor kasus pemalsuan surat sertifikat SHM No 74 dua kali mangkir dari panggilan Polres Asahan.

Mangkirnya Julianty terhadap panggilan penyelidik Polres Asahan terungkap dari hasil komunikasi Ketua DPP Permasi M Seto Lubis dengan Kanit Tipiter Ipda Toman yang menangani perkara tersebut. “Iya saya telah menanyakan langsung melalui pesan WA kepada Kanit Tipiter Ipda Toman bahwa Julianty terlapor kasus pemalsuan surat oleh pelapor Sutanto, dua kali dipanggil tak hadir untuk dimintai keterangannya di Polres Asahan.

Menurut Ipda Toman kasus ini masih tahap penyelidikan dan pihaknya telah menyampaikan undangan kepada Julianty selaku terlapor, tujuannya untuk dimintai klarifikasi atau keterangan atas laporan pelapor. Namun dua kali surat undangan (panggilan) tidak dipenuhi terlapor,”kata Seto kepada wartawan, Jumat (06/06/2025).

Menanggapi hal itu, Seto mendesak penyidik Polres Asahan yang menangani perkara tersebut untuk segera menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Agar Julianty selaku terlapor yang sudah dua kali mangkir dari panggilan, maka kita minta kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga ketika panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi Julianty, maka penyidik berhak atas nama hukum melakukan pemanggilan paksa.

Dengan naiknya status perkara ketingkat penyidikan, akan terbuka permasalahan dugaan pemalsuan surat ini secara terang benderang. Maka dari Permasi mengingatkan Polres Asahan serius menindaklanjuti laporan pemalsuan surat dengan terlapor Julianty, jika terbukti ditemukan tindak pidananya segera tetapkan tersangkanya,”tegas Seto.

Sebelumnya Sutanto selaku pelapor didampingi kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH melaporkan Julianty ke Polres Asahan pemalsuan surat sertifikat SHM No 74 dengan bukti surat Laporan Polisi : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025 dalam tindak pidana “pemalsuan surat”, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan atau (2) KUH Pidana.

Terlapor Julianty telah memberikan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu hak, dengan cara mengajukan permohonan pemecahan sertifikat hak milik (SHM) No. 74 yang berlokasi di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Johansen menyatakan kepada wartawan (pasca laporan) bahwa Julianty telah memecah sertifikat SHM No74 menjadi empat sertifikat dengan sertifikat No.482, 483, 484 dan 485. Keempat sertifikat yang dipecah itu tetap atas nama Julianty.

Padahal sertifikat SHM No 74 tersebut secara hukum adalah milik Sutanto, sebab berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menetapkan bahwa sertifikat SHM No 74 adalah milik Sutanto. Bahkan Pengadilan telah memerintahkan BPN Asahan agar melakukan balik nama sertifikat SHM No 74 dari Julianty kepada pemilik sah Sutanto.

Akan tetapi faktanya sertifikat SHM No 74 atas nama Julianty telah dipecah empat bagian menjadi empat sertifikat baru yang seluruhnya tetap nama Julianty. Pemecahan sertifikat tersebut jelas karena persetujuana dari BPN Asahan yang nota bene turut berstatus tergugat atas gugatan Sutanto.

Ketua DPP Permasi M Seto Lubis kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memantau perkembangan penyelidikan laporan pemalsuan surat dengan terlapor Julianty hingga tuntas. “Kita sudah ingatkan sejak resmi dilaporkan akan kita kawal tahapan demi tahapan penanganan kasus ini, bahkan kita sudah menggelar aksi unjukrasa menyuarakan permasalahan ini,”kata Seto mengingatkan Polres Asahan serius menangani perkara yang dilaporkan Sutanto hingga tuntas.

Hingga kini Julianty belum memenuhi panggilan Polres Asahan terkait pemalsuan surat tanah sertifikat SHM No 74. “Mungkin takut diperiksa penyidik Polres Asahan karena punya salah,” sebut Seto akan pantau dan kawal kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.

Pembuat Berita

Usni Fili Panjaitan