Dugaan Salahgunakan Jabatan Menguat, Pemilik dan Pemberi Utang ‘Kebakaran Jenggot’ Diberitakan

Simalungun, Lintangnews.com | Dugaan terhadap JR Saragih selaku Bupati Simalungun ada memiliki hutang kepada seorang mantan narapidana (napi) kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) RSUD Perdagangan tahun anggaran 2012, inisial ALP semakin menguat.

Disebut-sebut orang nomor 1 di jajaran Pemkab Simalungun itu langsung kasak kusuk dan kebakaran jenggot setelah dugaan memiliki hutang sebesar Rp 75 miliar kepada ALP terkuak ke permukaan sekira sebulan lalu.

“Mengenai berita kalian, hutangnya yang sebesar Rp 75 miliar, kasak kusuk dan kebakaran jenggot langsung Bupati,” ungkap seorang sumber saat ditemui, Jumat (2/11/2018).

Bahkan, ALP, yang merupakan pengusaha yang berasal dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu pun turut gelisah. “Si ALP pun gelisah juga karena berita kalian,” katanya.

Diketahui, hutang, JR Saragih, terhadap pria bertubuh tinggi sekira 175 cm dan berkulit putih itu berawal dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada bulan November 2015-10 Februari 2016.

“Gelisahnya si ALP dan Bupati kebakaran jenggot pas angka hutangnya kalian buat di berita. Makanya, ada seorang pejabat Pemkab Simalugun yang kena semprot sama Bupati. Kalau hutangnya itu sejak Pilkada 2016,” jelas sumber.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kominfo Simalungun, Akmal Siregar, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018) mengatakan tidak bisa mengomentari, karena itu di luar Pemkab. “Dan ALP bukan orang Pemkab,” kata Akmal.

Saat disinggung mengenai sejumlah proyek diduga dikuasai ALP, Akmal menjelaskan sepanjang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, maka boleh saja mengerjakannya.

Diberitakan sebelumnya, proyek yang diselenggarakan Pemkab Simalungun melalui sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) disebut-sebut dikuasai ALP, diduga karena JR Saragih punya hutang.

Semula hutang, JR Saragih hanya sebesar Rp 25 miliar. Lalu, bertambah saat merebut kursi Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Demokrat Provinsi Sumatera Utara yang digelar secara voting di Hotel Polonia Medan, Selasa 18 Oktober 2016 dan berhasil meraih sebanyak 21 suara.

Selanjutnya, hutang, JR Saragih, bertambah hingga total Rp 75 miliar, saat mengikuti proses pencalonan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada bulan Maret 2018, yang berujung pada kegagalan. Di mana, JR Saragih gagal sebagai calon Gubsu karena TMS (Tak Memenuhi Syarat).

Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka pada tingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Sumut karena diduga menggunakan surat palsu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Mulai Pilkada, Pemilihan Ketua DPD Demokrat Sumut dan Pilgubsu kemarin kan dana si ALP yang dipakai. Karena sudah terlanjur dipakai, si ALP berharap dananya yang dipakai balik, walaupun merugi 10 persen,” papar sumber. (zai)