Fraksi Nasdem DPRD Samosir Belum dapat Menerima Ranperda APBD 2019, Ini Alasannya

Samosir, Lintangnews.com | Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Samosir menyimpulkan, belum dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Nasdem sekaligus juru bicaranya, Sarhochel Martopolo Tamba saat menyampaikan tanggapan akhir fraksi pada Rapat Paripurna, Rabu (28/11/2018) di gedung dewan Parbaba, Kecamatan Pangururan.

Dijelaskannya, setelah mengikuti pembahasan Ranperda APBD 2019 mulai dari penyampaian Pengantar Nota Keuangan sampai Pemandangan Umum/Tanggapan Perorangan Fraksi dan Nota Jawaban Bupati, Fraksi Nasdem membeberkan 18 alasan.

Salah satu item yang menjadi sorotan Fraksi Nasdem adalah pengeluaran pembiayaan daerah untuk pembayaran utang sebesar Rp. 9,1 miliar yang disampaikan Bupati Samosir.

Selanjutnya disebutkan, Fraksi Nasdem perlu klarifikasi dari Bupati Samosir terkait lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dari dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah pusat sebesar Rp 61, 4 miliar.

Kemudian Fraksi Nasdem meminta agar pembangunan Water Front di Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan senilai Rp 2,5 miliar dan program kegiatan dari Simpang Bundaran Bank Sumut-Putri Lopian-Onan Baru (over lay) Rp 3,5 miliar ditunda.

Alasan Fraksi Nasdem terkait penundaan itu dijelaskan, anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih baik dialokasikan untuk program prioritas yang masih dibutuhkan masyarakat.

Ditegaskan juga agar Bupati Samosir tidak terkesan sewenang-wenang dalam penonjoban pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyarankan agar mengacu pada aturan pembinaan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan.

Dengan pertimbangan pertimbangan itu, Fraksi Nasdem merekomendasikan ‘belum dapat menerima’ Ranperda APBD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda. (HBN)