Gaji Karyawan Irian Supermarket Kisaran Tidak Sesuai UMK Asahan

Asahan, Lintangnews.com | Departemen dan Store Kisaran merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perbelanjaan.

Pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Imam Bonjol No149 Kisaran itu merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang terbesar di Kabupaten Asahan.

Pusat perbelanjaan ini juga banyak menyediakan fasilitas lainnya, seperti tempat makanan dan permainan anak-anak. Ini termasuk juga menyediakan bioskop untuk menjadi tempat pengunjung menikmati tontonan film bersama keluarga.

Setiap harinya banyak pengunjung mengunjungi Irian Supermarket tidak hanya untuk berbelanja. Tetapi juga menjadi tempat favorit pengunjung untuk bersantai, karena tersedianya fasilitas permainan anak-anak dan bioskop.

Namun disayangkan, Irian Supermarket yang memiliki banyak karyawan dan  karyawati itu justru membayarkan gaji pekerja tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan.

Hal ini diungkapkan salah seorang karyawan Irian Supermarket tidak mau disebutkan namanya, Selasa (5/3/2019).

“Gaji tergantung lama bekerja. Kalau seperti saya, gaji setiap bulannya sebesar Rp 1.900.000. Saya bekerja disini selama 1 tahun lebih, kalau teman-teman yang lain kurang tau berapa besar gajinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Asahan melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Hermansyah memberikan surat edaran melalui surat no.4366/III-DKT/XI/2018 perihal Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2019.

Ini sehubungan dengan telah ditetapkannya UMK  Asahan tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan Surat Keputusan Nomor: 188.44/1438/KPTS/2018.

Berkenaan dengan hal itu, maka dengan ini dimintakan agar memberlakukan UMK Asahan tahun 2019 terhitung tanggal 01 Januari 2019.

Sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubsu antara lain, menetapkan UMK Asahan sebesar Rp 2.593.986,64. Disebutkan juga, UMK Asahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam SK itu merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun.

Sementara terhadap pekerja yang mempunyai masa 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Ini diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017. (handoko)