Gelar Perkara Kasus Viral Video Kadisperkim dan Kadistan Humbahas akan Digelar di Poldasu

Humbahas, Lintangnews.com | Usai melakukan pemeriksaan terhadap kasus viral video Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Rockeffeler Simamora dan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Junter Marbun menerima sejumlah uang terhadap rekanan untuk fee proyek karena mengundang keresahan masyarakat, tim penyidik Polres Humbahas akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara ini akan digelar Senin (30/11/2020) di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kota Medan.

Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP JH Tarigan, Kamis (26/11/2020).

Dia menuturkan, gelar perkara ini untuk menentukan unsur pelanggaran pidananya apakah status kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Dan gelar perkara itu, lanjut dia, merupakan bagian dalam proses penyelidikan. “Hari Senin kita akan ke Poldasu untuk melakukan gelar guna menentukan langkah selanjutnya,” kata AKP JH Tarigan melalui sambungan telepon seluler.

Dia mengatakan, proses gelar ini juga untuk menggali soal dari isi video tersebut. Dan dalam perkara ini, kata dia, semua pihak yang terkait di video itu sudah dimintai klarifikasinya. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak penanggung jawab adanya pekerjaan yang dijanjikan dalam isi video tersebut.

“Pihak terkait sudah kita lakukan wawancara. Kita juga sudah panggil PPK nya,” ungkap AKP JH Tarigan.

Hotman Marbun Bantah Pernyataan Kadis Perkim

Terpisah, Hotman Marbun (selaku pihak perekam) warga Baktiraja, membantah klarifikasi yang dilakukan Kadisperkim, Rockeffeler Simamora kepada Unit Penyidik Tipikor Polres Humbahas sekaitan viralnya video menerima sejumlah uang untuk kegiatan fisik.

Selain, membantah klarifikasi yang dilakukan Rockeffeler sekaitan dengan viralnya video melalui konferensi pers belum lama ini.

Hotman menilai, dirinya sebagai pelaku perekam mengaku, klarifikasi yang dilakukan Rockeffeler itu berusaha mengaburkan isi pokok percakapan rekaman perisitiwa sebenarnya yang beredar.

Sehingga seolah-olah tidak ada dugaan gratifikasi suap menyuap mengenai proyek dan tidak adanya pekerjaan yang diberikan oleh Rockeffeler. Hal ini disampaikan Hotman kepada wartawan di Dolok Sanggul, Kamis (26/11/2020).

Hotman menjelaskan, klaim Rockeffeler mengaku, uang yang diberikan rekannya berinisial PM, tepatnya saat itu di rumah kediamaan Rockeffeler Jalan Merdeka Ujung, Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, sebesar Rp 40 juta itu telah dikembalikan.

Kemudian, proyek yang dijanjikan Rockeffeler di antaranya rehab ringan gedung sekolah dan pembangunan kamar mandi SD Negeri 17458 di Kecamatan Onanganjang dengan pagu sebesar Rp 200 juta dan rabat beton di Bakara sebesar Rp 123 juta lebih itu tidak ada.

Menurut Hotman, jika itu bukan yang sebenarnya dan hanya berusaha mengaburkan isi pokok percakapan rekaman peristiwa dimaksud.

“Asli pekerjaan itu ada dan saya yang mengerjakan salah satunya yaitu di Bakkara. Dan masalah uang itu dikembalikan, katanya kepada penyidik, saya tidak tau dan ini perlu diketahui publik,” katanya.

Lebih lanjut Hotman mengatakan, uang yang diterima Rockeffeler untuk fee proyek dengan besaran 13 persen saat itu karena khilaf, dirinya menilai hanya untuk mengaburkan pemeriksaan.

“Logika saja karena khilaf katanya di pemeriksaan. Sebenarnya , jika tidak mau kan hak dia (Rockeffeler). Itu tidak benar dan tak logika pernyataannya kepada penyidik,” tandasnya.

Perlu diketahui, Hotman telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Humbahas pada 13 November 2020 lalu. Hotman dimintai keterangan dan ada sebanyak 13 pertanyaan diajukan, serta pemeriksaan berlangsung selama 2 jam. (DS)