Tanjungbalai, Lintangnews.com | Ketahuan menggendong 8 kilogram sabu, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Munawir (30) yang berasal dari Desa Paloh Mapree Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggro Aceh, ditangkap di Kota Tanjungbalai.
Munawir diamankan bersama 42 TKI lainnya dari kapal bermesin dompeng yang sedang bersandar di tangkahan Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada Rabu (24/7/2019).
Demikian konferensi pers penangkapan TKI dan pengungkapan kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irpan Rifai.SH.SIK.MM, di Halaman Apel Polres Tanjungbalai.
Dengan tertangkap dan terungkapnya penyeludupan Narkoba jenis sabu itu, kata Kapolres, adalah keberhasilan Satintelkam Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Satpol Airud Kota Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 hp merk oppo, 8 paket sabu dengan rincian 2 bungkus lakban merah dan 6 bungkus kemasan milo, dengan berat total 8,238 kilogram. Lalu, 1 tas ransel warn biru hitam, 1 jaket warna hitam, 1 handuk warna biru, 1 celana jean, 1 celana warna hitam, 1 kemeja warna biru.
Selanjutnya, ada 1 paspor, 1 dompet warna hitam, 1 notebook, 1 jam tangan, 1 buah vape, 1 kalung berbahan besi putih, 2 powerbank, uang tunai sejumlah Rp.800.000 dan mata uang malaysia sejumlah 302 ringgit. (red/LN)