Simalungun, Lintangnews.com | Politisi Partai Gerindra di DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait, mengkritik adanya penghapusan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada belanja tidak langsung dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Pasalnya, penghapusan dari jumlah belanja tidak langsung yang sebelumnya tercatat pada Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) APBD TA 2019 dari Rp 1.566.175.365.116 menjadi Rp 1.506.121.765.115.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun itu menilai, terindikasi sarat kejanggalan. Ini mengingat adanya penghapusan anggaran sebesar Rp 60 miliar itu tidak dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) alias terindikasi putusan sepihak dari pimpinan dewan.
“Selain terindikasi sarat kejanggalan dihapusnya anggaran sebesar Rp 60 miliar pada belanja tidak langsung itu terindikasi tidak memihak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Simalungun,” tegas anggota Banggar DPRD Simalungun itu.
Hal itu mengingat, belanja tidak langsung itu terdiri dari belanja pegawai, ‘termasuk’ insentif, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa/parpol dan belanja tidak terduga (BTT).
Ketua DPC Partai Gerindra Simalungun ini menilai, adanya penghapusan terkesan sepihak antara pimpinan dewan yang berkolaborasi dengan eksekutif terungkap pasca dibacanya pengantar nota keuangan RAPBD TA 2019 oleh Wakil Bupati, Amran Sinaga beberapa waktu lalu.
“Setelah kita total jumlah alokasi anggaran masing-masing item, belanja tidak langsung menjadi Rp 1.506.121.765.115. Sementara yang dibahas pada RPPAS APBD 2019, belanja tidak langsung itu Rp 1.566.175.365.116 dan dihapus Rp 60 miliar,” terang Sastra.
“Jadi jangan seenaknya kita dibilang tidak memahami KUA-PPAS. Kritikan dilakukan karena sudah banyak para ASN menelepon kita untuk memperjuangkannya,” tegas Sastra.
Baca : Dituding Tak Paham KUA-PPAS, Anggota Banggar ‘Tantang’ Pimpinan Buka-Bukaan
Mirisnya, Wakil Bupati Amran Sinaga saat mewakili Bupati JR Saragih pada pengantar nota keuangan menyatakan, bahwa penyusunan RAPBD, pemerintah daerah didahului dengan KUA-PPAS yang telah dibahas dan disepakati oleh Pemkab bersama DPRD. (zai)