Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis rendah terdakwa kasus narkotika Wendry Yanuardi alias Aseng (33) selama 4 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (19/12/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wendry Yanuardi alias Aseng selama 4 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Danar Dono saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, sebagaimana telah diatur dalam pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis itu, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba, menyatakan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 unit HP merk Blackberry, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit sepeda motor Suzuki Skywave nomor polisi (nopol) BK 2441 LW. (res)