Asahan, Lintangnews.com | Sebanyak 41 orang warga Kabupaten Asahan mengikuti rapid test.
Ini pasca keluarnya hasil swab positif Virus Corona atau Covid-19 terhadap almarhum anggota DPRD Sumatera Utara inisial SBB dan penetapan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terhadap Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Pemkab Asahan, ML dan istrinya.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, Sabtu (11/4/2020). Menurutnya, meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu dan sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4/2020), maka pihaknya tetap melakukan uji rapid test sesuai protokol penanggulangan Covid-19.
Rahmad menjelaskan, terkait penetapan almarhum positif Covid-19, ada 41 orang yang mengikuti rapid test, mulai dari pihak keluarga, warga dan bilal manyit, dimana hasilnya negatif.
“Namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” ujarnya.
Sedangkan terkait penetapan status PDP Kadis KBPPPA Asahan beserta istrinya, ada 5 orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) mengikuti rapid tes dan hasilnya negatif. Selain itu terhadap kelimanya diberlakukan isolasi mendiri 14 hari kedepan.
Rahmad berharap, peran serta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan. Ini karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” jelas Rahmad mengakhiri. (Heru)