Hendak Transaksi Sabu, 2 Warga Setia Janji Dibekuk Sat Narkoba Polres Asahan 

Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti.

Asahan, Lintangnews.com | Diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang pria warga Jalan Dusun III Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan berinisial MYN (45) dan FU (29) terpaksa diinapkan di  kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

“Kedua pelaku diamankan pada tanggal 20 Juli 2022 dari salah satu warung di Dusun III Desa Urung Pane,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/7/2022).

Putu mengatakan,kedua pelaku diamankan berkat adanya informasi masyarakat, jika di dalam salah satu warung ada 2 orang laki-laki diduga sering beraktivitas transaksi jual beli sabu.

“Saat petugas memeriksa keduanya di lokasi warung miso, ditemukan di dalam handphone (HP) Android paket klip diduga sabu seberat 0,32 gram,” kata Kapolres.

Selanjutnya dari kediaman pelaku MYN, ditemukan 1 buah dompet warna merah berisi 1unit timbangan elektrik, 3 buah skop dan 2 unit HP Android.

“kita mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku mengakui miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial A berdomisili di Kota Tanjungbalai dan masih dalam proses pengembangan,” ungkap Putu. (Heru)