Simalungun, Lintangnews.com | Dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar dan pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan PDAM Tirta Lihou Simalungun dengan dalih untuk pemasangan meteran air baru pada tahun 2016-2017 berujung ke ranah hukum.
Dirum (Direktur Umum) PDAM Tirta Lihou, Helmut Purba disebut dipanggil penyidik Dit Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Poldasu terkait penggunaan hibah.
“Dipanggil Dirum ke Poldasu mengenai hibah yang sebesar Rp 3,5 miliar itu,” sebut seorang sumber sembari minta namanya dirahasiakan saat ditemui di Raya, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 12.30 WIB.
Selain itu, Helmut yang merupakan adik dari Sekda Pemkab Simalungun, Gideon Purba tersebut dipanggil sekira 2 hari lalu. “Dua hari lalu dipanggil. Karena, kan dia (Helmut) juga pada masa itu sebagai Dirum,” jelasnya.
Sementara Helmut Purba, saat dikonfirmasi melalui selular, Kamis (1/11/2018) sekira pukul 13.10 WIB menyatakan tidak ada dipanggil Dit Reskrimsus Poldasu. “Gak ada dipanggil saya,” ucapnya.
Ditanya mengenai hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2016 dan 2017 ke PDAM Tirta Lihou, Helmut membenarkan sebesar Rp 3,5 miliar. “Rp 3,5 miliar kemarin,” ujarnya.
Dikatakan, dirinya tidak hafal betul di mana saja lokasi pelaksanaan pemasangan meteran air baru. Dan setiap kecamatan, pemasangan berbeda. “Gak hafal saya bang. Nantilah lihat data. Ada yang 100 dan 200 biji,” katanya.
Helmut mengatakan, untuk biaya pemasangan air baru di sejumlah kecamatan sama saja. “Sama semua, bang. Iya, itulah globalnya yang sebesar Rp 3,5 miliar,” jelas Helmut sembari mengaku berada di Siantar.
Disinggung mengenai adanya dugaan pungli terhadap puluhan pelanggan dengan dalih biaya pemasangan meteran air baru, meski ada hibah, Helmut membenarkannya. “Oh, itu. Iya,” katanya.
Ironisnya, setelah membenarkan adanya pungli, Helmut malah balik bertanya. “Kenapa rupanya, bang?,” tanya.
Menurut Helmut, pungli tersebut ada ketentuannya berdasarkan petunjuk teknis (juknis), masyarakat bersedia membayar. “Ada pada juknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujarnya.
Helmut menambahkan, untuk pemasangan meteran air baru di luar dari ketentuan (reguler) menambah biaya dan mengaku tak tau mengenai pelanggan di Kecamatan Jorlang Hataran dikutip sebesar Rp 6 juta.
“Oh gitu ya. Kalau itu, gak taulah kita, bang. Gak segitu tarif kita. Ada buktinya? Kalau ada buktinya, kita proses. Jangan katanya. Harus adalah buktinya. Siapa orangnya,” papar Helmut.
Sayang, terkait informasi disampaikan, Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dikonfirmasi pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis (1/11/2018) sekira sekira pukul 21.47 WIB belum menanggapi.
Informasi dihimpun sebelumnya, pungli terhadap puluhan pelanggan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 1-3 juta, dengan dalih pemasangan air minum diduga sebagai trik untuk menggelapkan hibah.
Bersamaan dengan dugaan pungli, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR menggelontorkan hibah kepada PDAM Tirta Lihou. Hibah yang digelontorkan kepada PDAM Tirta Lihou Simalungun untuk program pemasangan air minum baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara, hasil pungli terhadap puluhan pelanggan di sejumlah Kecamatan diduga digunakan untuk biaya operasional para pegawai PDAM Tirta Lihou bertugas di UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang terlibat melakukan pemasangan.
Seperti diketahui, untuk pelanggan di Kecamatan Jorlang Hataran, biaya pemasangan air minum baru secara reguler dikutip sebesar Rp 6 juta.
Selanjutnya, puluhan pelanggan di Tumbuhan Dalig, Kecamatan Raya, kena pungli sebesar Rp 1-1,3 juta diduga dilakukan melalui UPT PDAM Tirta Lihou Raya Bayu.
Kemudian, di Nagori Sinaman Labah, Kecamatan Dolok Pardamean, puluhan pelanggan PDAM Tirta Lihou juga kena pungli saat pemasangan meteran air. Untuk masing-masing pelanggan, dipungli sebesar Rp1,7 juta.
Namun, karena tidak mampu membayar secara cash (lunas), masing-masing dari puluhan pelanggan tersebut terpaksa mencicilnya dengan nominal yang bervariasi pada bulan Oktober 2017. Diperkirakan, di Nagori Sinaman Labah, pelanggan berjumlah sekira 50 Kepala Keluarga (KK).
Selanjutnya, di Desa Beringin, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, puluhan pelanggan PDAM Tirta Lihou juga kena pungli saat pemasangan meteran air. Masing-masing pelanggan kena pungli sebesar Rp 3 juta.
Diketahui, rincian dari biaya pemasangan seharga Rp1-3 juta tersebut berdalih untuk penambahan pipa. Sedangkan, sebesar Rp2 juta, lagi untuk biaya pemasangan. “Hanya untuk penambahan pipa Rp1 juta,” jelas pria berambut ikal.
Selain itu, puluhan pelanggan yang tinggal di Kelurahan Sondy Raya, Kecamatan Raya, masing-masing pelanggan kena pungli sebesar Rp 2,8 juta yang juga berdalih untuk biaya pemasangan meteran air. (zai)