Lintangnews.com | Medan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan angkat bicara terkait video viral pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh penari seksi di dalam area hiburan malam Grand Fix Club & Bar, Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia.
Ketua HMI Medan, Cici Indah Rizki, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan yang dianggap melecehkan simbol negara tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan yang sangat tidak terpuji ini. Bendera merah putih adalah simbol kehormatan bangsa Indonesia, lambang perjuangan dan persatuan yang harus dijaga martabatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Cici.
Menurut Cici, pengibaran bendera merah putih dalam konteks pertunjukan hiburan malam yang bertentangan dengan norma kesopanan dan moral publik merupakan bentuk pelecehan terhadap lambang negara. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 24 huruf (c) UU 24/2009 menegaskan bahwa bendera negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang merendahkan martabatnya, termasuk dalam pertunjukan komersial yang melecehkan simbol nasional,” lanjutnya.
HMI Medan menuntut Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menertibkan Grand Fix Club & Bar. Menurut Cici, keberadaan tempat hiburan tersebut bukan hanya merusak moral dan ketertiban umum, tetapi kini juga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Kami sebagai kader HMI dan generasi muda yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, tidak akan tinggal diam. Pelecehan terhadap bendera merah putih adalah pelecehan terhadap identitas dan harga diri bangsa. Jika pemerintah abai, kami akan menggelar aksi demonstrasi sampai tuntutan kami didengar dan dipenuhi,” pungkasnya.
Selain itu, HMI Medan juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses secara hukum pelaku maupun pengelola Grand Fix.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses secara hukum pelaku dan pengelola Grand Fix yang telah melecehkan bendera merah putih, simbol suci negara kita. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pelanggaran hukum dan pelecehan simbol nasional. Tindakan tegas harus diambil agar menjadi contoh bahwa hukum dan martabat bangsa tetap dihormati,” tutup Cici.(Team)