PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Pelarian TST, warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, akhirnya kandas di tangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Pria ini diringkus setelah menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekan kerjanya dengan modus pinjam pakai untuk mengantar surat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sore di sebuah warung di Jalan Tualang.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025. Korban, MAS (26), didatangi pelaku di tempat kerjanya, Restoran J Chicken, Jalan Sudirman. Dengan alasan ingin mengantar surat ke Suzuya Merdeka Mall, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 bernopol BK 3492 WAR.
Namun, hingga jam kerja berakhir, pelaku tak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Upaya korban mencari ke rumah pelaku hanya menemui hasil nihil, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/571/XII/2025.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras di bawah pimpinan IPDA Revanto Barasa, terungkap bahwa motor tersebut telah berpindah tangan berkali-kali melalui jaringan perantara.
”Dari hasil interogasi, pelaku mengakui motor tersebut telah digadaikan dan dijual berantai mulai dari harga Rp4,2 juta hingga jatuh ke tangan penadah terakhir di Kabupaten Asahan seharga Rp3,5 juta,” ungkap AKP Sandi.
Pihak kepolisian bahkan harus melakukan pengembangan hingga ke Desa Huta Padang, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan untuk melacak keberadaan barang bukti.
Selain pelaku utama (TST), polisi juga mengamankan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam rantai penjualan motor gelap ini, yakni DPP, MS, dan MS. Barang bukti sepeda motor milik korban akhirnya berhasil diamankan saat berada di kawasan Simpang 2, Pematangsiantar.
Kini pelaku TST beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Pematangsiantar.
”Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana,” tegas Kasat Reskrim. (*)



