IMB di Kawasan Perkebunan, Diduga ada ‘Permainan’ Antara Efarina dengan Dinas PMPPTSP Siantar  

Siantar, Lintangnews.com | Pembangunan Rumah Sakit (RS) dan Universitas Efarina yang berlokasi di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar terus menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mendesak agar pembangunan gedung itu dihentikan sebelum semua perizinannya lengkap.

Anggota Komisi III  DPRD Siantar, Astronout Nainggolan mendesak Pemko Siantar melalui instansi terkait untuk segera menghentikan pembangunan RS dan kampus Universitas Efarina.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar ini menuturkan, kawasan itu merupakan kawasan perkebunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar.

“Kalau tak sesuai RTRW, kita akan desak Pemko Siantar untuk menghentikan pembangunan tersebut. Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus lolos kajian khusus. Apalagi pembangunan RS, harus jelas Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) nya. Kami juga akan memanggil dinas terkait dan tegas meminta pembangunan itu harus di berhentikan,” tegasnya, Jumat (12/6/2020).

Terkait IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemko Siantar, Astronout mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait seperti Bappeda, Dinas PMPPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) untuk membicarakan masalah tersebut.R

“Kok bisa keluar IMB nya, padahal tak sesuai RTRW. Kita akan segera memanggil instansi terkait untuk membicakan hal ini,” tegas Astronout.

Ia juga menduga ada persekongkolan antara Efarina dengan Dinas PMPPTSP. “Kita duga ada kongkalingkong antara Efarina dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan ijin, makanya IMB bisa keluar,” pungkasnya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Pemko Siantar, Hamam Sholeh saat dikonfirmasi mengaku, surat yang dikeluarkan Kepala Bappeda sebelum dirinya merupakan surat keterangan apakah lahan itu lahan hijau atau lahan kuning.

“Kalau rekomendasi, itu yang mengeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” tutur Sholeh.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedy T Setiawan saat dikonfirmasi sejauh ini belum ada mengeluarkan ijin apapun terkait berdirinya RS dan Universitas Efarina. “Sejauh ini belum ada kita keluarkan ijin apapun,” ungkapnya.

Amatan wartawan di lokasi, pembangunan terus berlanjut dan hampir tahap selesai. Bahkan gedung itu tampak mulai beraktifitas.

Padahal pengakuan Agus Salam selaku Kepala Dinas PMPPTSP beberapa hari lalu, jika pihaknya hanya mengeluarkan IMB. “ Jadi untuk ijin usaha atau ijin lainnya itu belum ada,” tandasnya. (Elisbet)