Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka kepastian hukum, tertib administrasi dan mendorong percepatan reformasi birokrasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 September 2018 kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hasil kesepakatan bersama antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kemendagri yang sosialisasikan Kamis (13/8/2018) pada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) seluruh Indonesia di Kantor Kemendagri.
Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi yakni, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam keputusan di atas.
Keputusan bersama ini juga meliputi peningkatan sistem informasi kepegawaian dan optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah.
Hal ini jelas menjadi pertanyaan, kapan akan diberlakukan di lingkungan Pemko Siantar. Pasalnya diketahui ada sejumlah oknum ASN yang terlibat kasus korupsi dan berkekuatan hukum tetap.
Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota, Hefriansyah dalam melaksanakan surat keputusan bersama itu. (tim)