Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun, Jumat (16/11/2018) melakukan rapat paripurna nota jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan R-APBD tahun 2019.
Rapat yang tidak dihadiri 3 orang unsur pimpinan DPRD itu dibuka Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar, Timbul Jaya Sibarani. Ketiga orang unsur pimpinan yang tidak hadir yakni, Ketua DPRD, Johalim Purba dari Fraksi Demokrat Bersatu, Wakil Ketua, Saut Fao Sinaga (Fraksi Gerindra) dan Rospita Sitorus (Fraksi PDI Perjuangan).
Paripurna nota jawaban Bupati atas pandangan umum sebanyak 7 fraksi di DPRD Simalungun itu juga tidak dihadiri Bupati JR Saragih. Yang hadir hanya Wakil Bupati, Amran Sinaga dan segelintir pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Timbul Jaya mengatakan, dibukanya paripurna itu karena sesuai daftar hadir anggota, yang telah menandatangani absen sebanyak 26 orang, sehingga dinyatakan qorum atau setengah tambah satu dari jumlah anggota di DPRD Simalungun.
Dalam pidato yang disampaikan Amran Sinaga menyatakan, seharusnya nota jawaban tersebut disampaikan Bupati JR Saragih, namun karena sedang di luar daerah, maka dirinya dihunjuk.
Menurut nota jawaban Bupati, rencana pembangunan stadion mini karena memperhatikan banyaknya klub sepakbola di Simalungun dan telah beberapa kali menyelenggarakan kompetisi.
Sehingga memerlukan sarana atau fasilitas yang mendukung kegiatan tersebut yaitu stadion mini sepakbola. Disebut juga, tahun anggaran 2019 tidak ada pembangunan rumah dinas (rumdis).
Dikatakan Bupati, pada tahapan penyusunan RAPBD dengan dasar Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PAS).
Adanya pertambahan plafon anggaran di beberapa OPD dan untuk mengakomodir pokok-pokok pikiran menjadi dasar penyusunan pengantar nota keuangan tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD 2019.
Menurut Bupati, pengantar nota keuangan Rancangan APBD terdapat perubahan PPAS hampir Rp 50 miliar di beberapa OPD disebabkan adanya penambahan alokasi anggaran untuk mengakomodir BPJS masyarakat sebesar Rp 17 miliar.
Termasuk pokok-pokok pikiran hasil reses sebesar Rp 25 miliar dan untuk Sekretariat Daerah sebesar Rp 5 miliar. Sekretariat DPRD Simalungun sebesar Rp 5 miliar dan beberapa OPD sesuai dengan kebutuhan prioritas.
Dari seluruh rangkaian jawaban diatas yang telah disampaikan Bupati adalah menanggapi pertanyaan serta saran pendapat dari Fraksi Demokrat Bersatu dan Fraksi PAS (Persatuan Amanah Sejahtera).
Di mana kedua fraksi ini terkesan menuding tidak sinkron dengan apa yang sudah ditandatangani dalam nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Simalungun.
Yaitu terkait anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simalungun sebesar Rp 30 miliar. Di antaranya Rp 20 miliar untuk pembangunan rumdis Wakil Bupati dan Sekda serta pembangunan stadion mini.
Sedangkan yang Rp 10 miliar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun dan eksekutif telah menyepakati Rp 5 miliar untuk kegiatan TMMD (Tentara Manunggal Masuk Desa). Sementara kegiatan lainnya diminta untuk dipending, dengan menetapkan Rp 25 miliarnya tetap berada di PUPR.
Alasan Bupati JR Saragih untuk membangun stadion mini dengan mengatakan karena banyaknya club sepak bola di Kabupaten Simalungun dinilai akal-akalan semata.
Ini mengingat Pemkab Simalungun memiliki sana prasarana Gedung Olah Raga (GOR) dan stadion sepak bola yang diterlantarkan sejak JR Saragih menjabat Bupati Simalungun. Yakni GOR dan stadion sepakbola Sangnaualuh di Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. (zai)