Ini Penjelasan Kapolsek Siantar Selatan Terkait Bocah Belasan Tahun Jadi Tersangka Jambret 

Siantar, Lintangnews.com | Ketiga pelaku jambret mahasiswi pada Jumat (7/8/2018) sekira pukul 16.00 WIB mengakibatkan Pebrianti Devi Sinaga, (22) warga Jalam Farel Pasaribu, Gang Anggur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat alami patah kaki sebelah kiri dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Para pelaku jambret diketahui JFS (15) warga Jalan DI Panjaitan No 27 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, JMS (13) warga Jalan Seribu Dolok Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun dan WRP (17) warga yang sama. 

Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan, saat dikonfirmasi menuturkan, ketiga pelaku sudah mereka tetapkan menjadi tersangka. “Kita juga amankan barang bukti 1 unit handphone (HP) merek Xiaomi Redmi 5A dan sepeda motor nomor polisi (nopol) BK 6522 WAG,” kata Kapolsek, Sabtu (8/9/2018).

Menurutnya, terhadap JFS tidak dilakukan penahanan karena usianya di bawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 dan 33 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun JMS dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu ke Polsek Siantar Selatan dan perkaranya tetap dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Akibat ulah para pelaku, kaki kiri korban mengalami patah tulang dan akhirnya diopname (rawat inap) di Rumah Sakit (RS) Tentara. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Polsek Siantar selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebut Rudi.

Diketahui awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Melanthon Siregar menuju Simpang Empat. Sesampainya di depan SPBU, tiba-tiba HP berdering, sehingga mengangkat nya dan menyelipkannya di sela-sela helmnya agar bisa berbicara sambil mengendarai sepeda motor.

Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret.

Tiba-tiba dari arah belakang, HP korban dirampas salah satu pelaku yang berboncengan 3 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam nopol BK 6522 WAG.

Lalu para pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Simpang Empat. Kemudian korban mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motornya sambil berteriak teriak minta tolong.

Sesampainya di Jalan Gereja Simpang Jalan Sudirman tepatnya di bundaran Simpang Empat, akhirnya korban berhasil mengejar para pelaku. Lalu korban berusaha merebut kembali HP miliknya dari tangan pelaku, sehingga terjadi tarik menarik.

Ini mengakibatkan sepeda motor korban oleng. Akibatnya sepeda motor korban dan pelaku sama-sama terjatuh karena menabrak orang. Selanjutnya 2 orang pelaku berhasil diamankan warga. Sedangkan 1 orang pelaku WRP berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pada Sabtu (8/9/2018),sekira pukul 01.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan bersama warga berhasil menemukan dan menangkap pelaku WRP dari Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya dekat Rumah Makan (RM) Asean. (irfan)