Simalungun, Lintangnews.com | Advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Lisfer Berutu ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Dalam siaran pers elektronik, Selasa (11/9/2018), Daulat memaparkan alasan melaporkan Lisfer Berutu. Ini terkait berbagai penanganan perkara di PN Simalungun dan mutasi yang secara langsung melibatkan Lisfer Berutu.
Dijelaskan Daulat, dari hasil Tim Promosi dan Mutasi pada tanggal 11 Juli 2018 lalu dan hasil rapat Kepaniteraan tanggal 28 Juli 2018, jika Lisfer Berutu telah dimutasi sebagai hakim di PN Pati, Provinsi Jawa Tengah.
“Namun perintah mutasi itu belum juga dilaksanakan Lisfer Berutu, meski sudah lebih dari satu bulan lamanya,” papar Daulat.
Menurutnya, mutasi terhadap Lisfer Berutu, tidak terlepas dari sanksi yang diberikan Bawas MA, dengan hukuman ‘disiplin sedang’, ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan menjadi hakim di PN 1A.
“Sanksi disiplin itu diberikan Bawas MA, karena Lisfer Berutu melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Komisi Yudisial (KY),” tukas Daulat.
Sebagai kuasa hukum dari Djasmen Marulitua Sinaga, Daulat juga mengadukan Lisfer Berutu terkait rencana eksekusi lahan di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang akan dilakukan pada Rabu (12/9/2018).
Menurut Daulat, Sumut Watch telah melayangkan surat ke PN Simalungun dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, agar pelaksanaan eksekusi itu ditunda. Pasalnya, gugatan perlawanan terhadap eksekusi sudah didaftarkan ke PN Simalungun, serta posisi Lisfer Berutu yang telah dimutasi ke PN Pati, termasuk sejumlah alasan lainnya. (red)