Siantar, Lintangnews.com | Rencana Pemko Siantar untuk mendapat mitra kerja, guna membangun lahan Gedung Olahraga (GOR) menjadi areal bisnis sebesar Rp 228 miliar gagal terwujud.
Akibatnya, Pemko Siantar butuh waktu tambahan. Hal ini karena 3 perusahaan yang mendaftar ke Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Tanah GOR dengan pola Bangun Guna Serah (BGS), dinyatakan tidak lulus kualifikasi.
Adapun ketiga perusahaan yang gagal di masa kualifikasi itu adalah, PT Anugrah Bintang Timur, PT Suritama Mahkota Kencama dan PT Beng Hiang Sentosa. Hal itu sesuai berita acara penetapan hasil kualifikasi nomor 05/PANITIA-BGS/4.04.4.01/IX2018.
Terhadap ketiga perusahaan yang dinyatakan gagal itu diperkenankan mengajukan keberatan terhadap hasil kualifikasi yang ditetapkan panitia. Keberatan bisa diajukan di masa sanggah, selama 5 hari kerja dari 20 hingga 26 September 2018.

Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, Hamam Sholeh saat dikonfirmasi menyampaikan, dengan tidak adanya perusahaan yang lulus kualifikasi, maka panitia akan mengumumkan dan membuka pendaftaran ulang.
“Jadi nanti akan diumumkan lagi. Kemudian pendaftaran, juga akan dibuka kembali oleh panitia,” ujar Hamam Sholeh, Rabu (19/09/2018)
Hanya saja, kapan pengumuman dan pendaftaran dibuka kembali, Sholeh masih dalam pembahasan panitia. “Masih dirapatkan dulu tentang hal itu,” tutupnya. (elisbet)