Siantar, Lintangnews.com | Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia (LBH HAM) melaporkan pihak perusahaan rekanan yang mengerjakan Tugu Sangnaualuh Damanik dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam laporan LBH HAM nomor 240/LBH-HAM/LP/12/18 dijelaskan bahwa perusahaan CV Askonas Konstruksi Utama yang alamatnya berada di Jalan Sisingamangaraja, Gang Angkri, Kota Medan, Sumatera Utara diduga tidak benar.
“Kita sudah lakukan investigasi terhadap alamat perusahaan penyedia jasa konstruksi itu (CV Askonas Konstruksi Utama) ternyata, dari investigasi yang kita lakukan tidak ada kantor CV Askonas Konstruksi Utama ini,” kata Jefferson Napitupulu dari LBH HAM, saat ditemui di ruang kantor Jalan Sutomo No 8 Kota Siantar, Rabu (5/12/2018).
Sambung Jefferson, hasil dari investigasi yang dilakukan pihaknya, jika di alamat dimaksud tidak ada kantor CV Askonas Konstruksi Utama, melainkan rumah yang di dindingnya bergambarkan logo PSMS Medan (salah satu klub sepak bola Medan).
“Kita sudah wawancara dengan warga sekitar, dan tidak juga ditemukan adanya kantor perusahaan itu. Bahkan pihak Kelurahan setempat tidak pernah mengetahui adanya kantor CV Askonas,” sebutnya.
Pihaknya menduga adanya tindakan curang antara pihak rekanan dengan Dinas PUPR untuk memenangkan tender proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh sebesar Rp 1,7 milar tersebut.
“Kami menduga ada kecurangan dalam proses tender,sehingga panitia lelang memenangkan perusahaan itu. Sementara, dari informasi yang kami terima, perusahaan CV Askonas lagi ada permasalahan di Kejatisu terkait kasus pembuatan Tugu Buah di Kabupaten Karo,” terang Jefferson.
Pihaknya berharap, Kejatisu mampu bekerja secara profesional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas mengingat sejauh ini banyak masyarakat yang menolak serta mendukung pembangunan Tugu Sangnaualuh.
“Kita harapkan kinerja Kejatisu untuk mengungkap kasus ini. Karena saat ini ada pro dan kontra yang terjadi atas pembangunan Tugu Sangnaualuh,” ungkap Jefferson. (irfan)