Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai bertebaran di setiap sudut Kota Siantar menjelang Pemilu 2019 yang semakin dekat.
Hanya saja, amatan lintangnews.com sejumlah APK malah ditempelkan di pohon,. Ini seperti terlihat di Jalan Brigjend Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Sepertinya baru dipasang ini bang, kemarin kami lihat dari sini belum ada APK Calon Legislatif (Caleg),” sebut Ando Sitanggang salah seorang pengendara roda 2 saat melintas dari ruas jalan itu, Rabu (14/11/2018).
Disebutkan mahasiswa Universitas Simalungun (USI) ini, kelakuan dari Caleg yang menempelkan APK di pohon sangat disayangkan. Menurutnya, masih banyak sepertinya tempat lain untuk pemasangan APK.
“Kenapa harus di pohon, kasihan di paku seperti itu . Pastinya kita sebagai pemilih, akan lebih selektif nantinya. Lihat Caleg yang pro lingkungan atau tidak,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi hal ini, salah satu komisioner Bawaslu Siantar, Syafii Siregar saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya akan surati seluruh partai politik (parpol) di Siantar terkait pemasangan APK agar lebih tertib lagi. “Pemasangan APK di pohon itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Pengadaan APK sudah diatur. Pemasangan APK hanya boleh dilakukan parpol dan KPU, namun jumlahnya dibatasi dan di titik yang sudah ditetapkan.
“Ada kami lihat banyak sekali Caleg yang pasang baliho sendiri bahkan di pohon. Ini jelas melanggar. Kita kasih tenggat waktu untuk menertibkan sendiri APK tersebut, kalau tidak akan bongkar,” tutupnya. (elisbet)