Inspektorat Periksa Pangulu Landbouw Terkait Pengelolaan BUMNag

SIMALUNGUN, Lintangnews.com | Persoalaan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bumi Jaya Lestari di Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar mendapat perhatian dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

6 orang pemeriksa dari Inspektorat Pemkab Simalungun, Rabu (29/10/2025), hadir ke Nagori tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Pangulu Nagori Landbouw Haidir Jailani bersama Para Pengurus BUMNag itu.

“Tadi, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan ada ditemukan kesewenang-wenangan dalam jabatan oleh Pangulu Pangulu,” Ujar Irbansus Inspektorat Pemkab Simalungun, Berlin Purba usai melakukan pemeriksaan di Nagori itu.

Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, terjadi selisih antara Pangulu dan Pengurus BUMNag dalam penggunaan dana dari BUMNag tersebut.

Begitupun, Berlin menyatakan, bahwa tidak serta merta hal tersebut harus dibawa ke tanah tindak pidana, dapat juga dilakukan sanksi secara administratif dengan dilakukan pembinaan.

“Tapi itu nanti kita susun ulang, sanksi apa yang kita berikan kepada Pangulu ini. Karena kita minta Pengurus BUMNag untuk melengkapi semua, ” Ujarnya.

Sementara, Haidir Jailani megakui tentang adanya selisih ia dengan pengurus BUMNag tentang penggunaan dana dari BUMNag itu, untuk jumlah belum dapat disebutkan karena masih ada selisih tersebut.

Haidir menyatakan, bahwa ia memegang selisih uang tersebut, namun mengenai ia memegang dana BUMNag pada pencairan tahap pertama sebesar Rp131 juta tidak lah betul.

Dijelaskan, bahwa dana Rp 131 juta cair secara dua kali diberikan para Pengurus BUMNag, baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dan dana tersebut langsung digunakan untuk bidang usaha yang telah dilakukan, yakni membeli kandang lembu, lembu, alat tulis kantor dan gaji para pengurus.

Begitupun, ia mengakui adanya kesalahan dirinya. Namun, ia menyatakan bahwa semua orang pasti akan melakukan kesalahan.

Ketua BUMNag Bumi Jaya Lestari, Damal Setiawan, mengatakan BUMNag Bumi Jaya Lestari menerima alokasi dana sebesar Rp219 juta yang dicairkan dalam dua tahap.

Namun, pada pencairan tahap pertama sebesar Rp131 juta, pengurus mengaku tidak dapat mengelola secara penuh karena uang tersebut dikuasai pangulu. Hasil pembukuan bahkan menunjukkan adanya selisih sebesar Rp28.645.000 yang hingga kini belum dikembalikan.

Dalam persoalan ini , selain ke Inspektorat, meraka juga sudah melaporkannya ke DPRD Kabupaten Simalungun, Kejaksaan dan Polres Simalungun.

Ia menegaskan, pelaporan ini bukan karena masalah pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab pengurus agar dana BUMNag dikelola sesuai aturan.

“Kami hanya ingin dana yang diberikan negara untuk desa kami digunakan sebagaimana mestinya. BUMNag seharusnya dikelola secara mandiri oleh pengurus, bukan dikuasai pangulu,” pungkasnya. (*)