Izin Penjualan Minuman Keras di Pematangsiantar Dipertanyakan, Kepala Dinas Perizinan Diminta Transpara

Pematangsiantar, Lintangnews.com – Maraknya penjualan minuman keras (miras) di Kota Pematangsiantar menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan peran dan pengawasan Dinas Perizinan setempat terkait izin edar minuman beralkohol tersebut.

Warga menilai, penjualan miras yang semakin bebas di sejumlah titik, mulai dari warung hingga tempat hiburan, berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Tidak hanya itu, dampak negatif seperti keributan, kecelakaan akibat pengaruh alkohol, hingga meningkatnya tindak kriminal dikhawatirkan semakin merajalela.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta Kepala Dinas Perizinan Pematangsiantar menjelaskan, sejauh mana regulasi dan pemberian izin penjualan minuman keras diterapkan. Mereka menilai, transparansi sangat diperlukan agar publik mengetahui apakah penjual miras di kota itu benar-benar mengantongi izin resmi atau hanya beroperasi secara bebas.

“Kalau memang ada izin, masyarakat perlu tahu syarat dan kategorinya. Tapi kalau tidak ada izin, berarti harus ada penertiban tegas. Jangan sampai kota ini dibiarkan tanpa kontrol,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perizinan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan publik tersebut. Namun, masyarakat berharap pemerintah kota segera mengambil langkah jelas, baik dengan menertibkan penjual miras ilegal maupun memperketat aturan bagi yang berizin.

Isu perizinan miras ini diyakini akan menjadi perhatian serius, mengingat Kota Pematangsiantar dikenal sebagai salah satu kota dengan aktivitas ekonomi dan hiburan yang cukup ramai di Sumatera Utara.