Jabatan Kepsek Jorlang Hataran Pungli SKHU Belum Dicopot, Ini Celoteh Kabid SMP

Simalungun, Lintangnews.com | Kabar terbaru jika oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Jorlang Hataran, Jhonny Simatupang belum dicopot dari jabatannya atas pungutan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) yang dilakukan terhadap para siswa/i kelas IX beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun, Orendina Lingga mengatakan, untuk mencopot jabatan Kepsek bukan kapasitasnya. Melainkan ranah dari Kepala Dinas (Kadis) melalui atasan (Bupati).

“Nanti lah persoalan ini kita sampaikan ke Kadis. Ada atasan Kadis yakni Bupati. Kita lihatlah,” ujar Orendina, Senin (8/7/2019) terkait apakah dicopot tidaknya Kepsek SMPN 1 Jorlang Hataran.

Menurut Orendina, sesuai draf Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 1 Jorlang Hataran yang sudah diserahkan ke dinas, terindikasi disusun sendiri oleh Kepsek sebab tidak melampirkan berita acara.

“Dalam penyusunan RKAS, artinya dia (Kepsek) tidak memenuhi aturan. Dan dalam penyusunan RKAS itu harus melalui rapat guru yang dihadiri Komite Sekolah. Lihatlah, inikan tidak terlampir berita acaranya,” ucap Orendina.

Lanjutnya, ini berarti RKAS disusun sendiri. Sebab tidak melampirkan berita acara dan notulen rapat. “Kan gak tau kita bahwa RKAS ini hasil rapat mereka atau tidak. Yang jelas sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Orendina mengataka, jika Kepsk SMPN1 Jorlang Hataran tidak bisa dibina, maka akan dibinasakan sebagai teguran keras.

“Itu belum kita lakukan, karena jadwal pendataan aset padat. Siapa yang tidak kenal sama dia. Dulunya dia Kabid Olah Raga dan saya menjabat Kabid SMP disini. Setelah itu dia jadi Kepsek,” paparnya.

Diakuinya, jika Jhonny Simatupang memang bandal geram. Hal itu juga dilaporkan Ketua MK2S, jika Jhonny Simatupang jarang hadir saat diundang rapat ke Disdik Simalungun. “Kita lihatlah nantinya setelah dilaporkan ke Kadis,” kata Orendina ketika itu. (Zai)