Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga membacakan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi pihak penasehat hukum terdakwa Herawati Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (25/10/2018).
Rahma mengatakan, hal ini telah terpenuhi, pasalnya terdakwa didakwa karena melakukan penganiayaan secara berkali-kali, sehingga tenggang waktu antara perbuatan itu tidak terlalu lama.
“Sehingga atas uraian-uraian yang telah dibacakan, kami penuntut umum menyatakan menolak alasan alasan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut. Dan kami penuntut umum tetap pada dakwaan kami,” kata Rahma Hayati membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Dirinya menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Register PDM- 137/PSIAN/Epp.2/09/2018 tanggal 17 september 2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam persidangan, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeirksa saksi-saksi dan terdakwa,” kata JPU.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi dengan dibantu hakim anggota, Fhytta Sipayung dan M Nuzuili menunda persidangan hingga Selasa (30/10/2018) depan.
Sebelumnya, terdakwa yang berstatus dokter gigi itu disidangkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan pembantunya, Serti Boru Butar Butar.
Selain dianiaya, Mariana juga tidak digaji selama 2 tahun oleh majikannya, sehingga korban dengan didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Siantar. (res)