Tebingtinggi, Lintangnews.com | Mengakui salah terkait narkoba jenis sabu, terdakwa Razali dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Tanti Manalu hanya 2 tahun penjara, Rabu (26/9/2018).
Sementara pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri S menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam putusan itu dikatakan bahwa Razali ditangkap pada Senin (12/3/2018) sekira pukul 17.15 WIB bertempat di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tepatnya di belakang sebuah rumah.
Terdakwa ditangkap saksi D Sipayung, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. Ini setelah mendapat informasi, jika di Jalan Taman Bahagia Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, tepatnya di belakang sebuah rumah kosong ada seorang laki-laki sedang memiliki atau menguasai sabu.
Melihat kedatangan petugas, terdakwa terkejut dan langsung meletakkan sebuah alat hisap sabu (bong) di atas batu bersama 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 buah mancis warna biru.
Petugas pun langsung menangkap terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil barang-barang tersebut.
Saat ditanyai, Razali mengakui, barang bukti itu miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk diproses. Dia juga mengaku, barang bukti didapatkan dari Is ( DPO) seharga Rp 60.000 sebanyak 1 paket di belakang Akademi Keperawatan (Akper) Kampung Keling Kota Tebingtinggi.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)