Tebingtinggi, Lintangnews.com | Usai menghadirkan seluruh saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, 2 orang terdakwa kasus narkoba dituntut 15 tahun penjara, Kamis (18/10/2018).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia di depan majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu, menuntut terdakwa Halim Banuarea alias Alim selama 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Martimbang Sihombing alias Begu selama 9 tahun penjara.
Pekan lalu, jaksa Anastasia menghadirkan 2 personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yakni, E Silaen dan Frandi di persidangan, Rabu (26/9/2018).
Keduanya hadir untuk memberikan keterangan atas terdakwa Halim terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam warung internet (warnet) milik orang tuanya, Jalan Tengku Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.
Diketahui, Halim bersama Martimbang Sihombing (berkas perkara terpisah) pada Selasa (1/5/2018) sekira pukul 02.50 WIB ditangkap personil Sat Narkoba.
Saat itu, kedua terdakwa ditangkap di depan operator warnet. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tepat berada di dalam laci posisinya di depan tempat duduk mereka.
Selanjutnya 2 buah mancis warna biru dan hijau di atas meja dan 1 buah alat hisap sabu berbentuk bong yang terpasang dengan kaca pirex karet, dot dan pipet plastik di atas lantai dekat mesin genset atau lebih kurang jaraknya 70 cm dari terdakwa Alim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)