Jaksa Usut Korupsi IMB Gedung Telkom: Esron Sinaga Diperiksa, Bakal Ada Tersangka Lain!

(kiri ke kanan) Kasi Pidsus Arga Hutagalung, Kajari Jurist Precisely Sitepu dan Kasi Datun Richard Sembiring. (Ist)

ILintangnews | Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IMB gedung Telkom (Balei Merah Putih) Pematangsiantar yang menyeret Esron Sinaga -eks Kadis Perijinan Pemko Pematangsiantar sekarang menjabat Sekda Simalungun, terus bergulir di Kejari Pematangsiantar.

Dimana satu orang tersangka, Mahmud, dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara dalam kasus korupsi senilai Rp1,2 M penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih tahun anggaran 2016–2017. Mahmud kala itu sebagai GM PT GSD anak usaha PT Telkom Indonesia.

Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu ditanyai kelanjutan kasus korupsi pengurusan IMB yang pernah menyeret Esron Sinaga mengaku perkara masih berproses di seksi pidana khusus.

Dia menyampaikan eks Kadis Perijinan, itu pernah diperiksa penyidik namun saat ini pihaknya masih mempelajari keterlibatan Esron. Dijelaskan masih ada potensi tersangka lain dalam korupsi pengurusan IMB.

“Nah, itulah. Karena posisinya, putusannya terdakwah Mahmud itu baru diputus di pengadilan tinggi dan sekarang ini masih dalam jedah 14 hari untuk menentukan sikap kasasi atau tidaknya. Maka kita tunggu itu inkrah. Namun, sambil menunggu itu tetap dilakukan telaah oleh seksi pidsus (pidana khusus). Supaya nantinya kita lihat pengembangannya. Tapi tentunya ya harus kita betul-betul duduk soal hukumnya. (Potensi tersangka lain) ada,” kata dia, Rabu (19/3/2025).

Mulai dari perijinan sampai pembangunan gedung Telkom ternyata sarat korupsi. Selain Mahmud yang dijatuhi hukuman penjara atas penerbitan IMB, jaksa juga telah menetapkan tiga tersangka baru korupsi pembangunan gedung.

Ketiganya merupakan rekanan yakni, Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. Penyidik menemukan kerugian negara sebesa Rp4,4 miliar.

“Jadi sesungguhnya kalau yang kemarin rekan-rekan ketahui untuk fase perijinan sekarang kita masuk lagi ke fase pembangunannya,” kata Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung.

Penyelidikan atas kasusnya juga tidak berhenti terhadap tiga tersangka. Jaksa mengisyaratkan masih ada pihak lain yang bakal menyusul. “Pasti (ada tersangka lain), namanya perbuatan koruptif itu bukan perbuatan individual, itu berjamaah,” tuturnya. (*)