Simalungun, Lintangnews.com | Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan gelar konferensi pers pengungkapan pelaku spesialis pembobolan rumah toko (ruko) dan Indomaret, Rabu (7/11/2018) di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar.
Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku yang merupakan mantan narapidana (napi)atau residivis yang beraksi antar provinsi itu.
Satu dari 2 orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas yakni berinisial BL alias Bud (39) warga Kampung Juani Gang Angrek Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku lainnya berinisial HIH ( 39) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limah Puluh, Kabupaten Batubara.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman memaparkan, penangkapan kedua pelaku itu atas adanya laporan pengaduan perampokan toko Indomaret di Sidamanik Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 17.300.000 berupa barang-barang dagangan dan rekaman CCTV.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan rekaman CCTV rumah warga di sekitar lokasi Indomaret, jika aksi perampokan itu dilakukan 3 orang pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jahtanras, Iptu Hengky B Siahaan bersama tim opsnal berhasil meringkus 2 orang pelaku yakni BL dan HIH, Sabtu (3/11/2018) di Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Saat penangkapan, pelaku HIH terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kiri akibat mencoba melawan petugas.
Perampokan dilakukan keduanya bersama 1 orang pelaku lagi berinisial AZ yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua hari sebelum kejadian, para pelaku mengelilingi Kota Siantar untuk mencari lokasi ruko atau supermarket yang kondisi sepi sebagai target perampokan. Para pelaku pergi ke daerah Kabupaten Simalungun, tepatnya di Sidamanik Bahliran Siborna Kecamatan Panei. Mereka mendatangi Indomaret Bahliran yang dalaom kondisi sepi dengan cara memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai. Salah salah satu pelaku masuk ke dalam dan melakukan aksi perampokan, sedangkan pelaku lainnya di luar mengamati situasi,” sebut AKBP Marudut.
Sementara pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi perampokan di 6 lokasi seperti Siantar, Simalungun, Tebingtinggi, Medan, Tanjungbalai dan Pekan Baru.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zai)