Siantar, Lintangnews.com | Polemik pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hingga adanya isu pemakzulan, mendapat tanggapan dari Willy Sidauruk salah seorang Praktisi Hukum di Kota Siantar.
Menurut Willy saat berbincang-bincang dengan lintangnews.com, Selasa (4/12/2018) menyampaikan, jika biang kerok dari polemik pembangunan Tugu Sangnaualuh yakni Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Willy merangkann, dari analisis hukum surat yang dilayangkan Wali Kota Siantar, Hefriansyah kepada Yayasan Raja Sangnaualuh Damanik hanya sebatas rekomendasi.
“Surat yang diberikan Wali Kota Siantar tertanggal 29 Oktober 2018 hanya rekomendasi agar lokasi pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik dapat diubah menjadi Lapangan Adam Malik,” sebut alumni Universitas Simalungun (USI) ini.
Sambungnya, akibat dari ‘kecerobohan’ dari Jhonson Tambunan sehingga mengakibatkan ada polemik pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh dan memunculkan isu pemakzulan pada Wali Kota.
Ia mengungkapkan, isu pemakzulan terhadap Wali Kota Siantar salah sasaran. Pasalnya, biang dari polemik Tugu Raja Sangnaualuh Damanik merupakan kesalahan dari Jhonson Tambunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sebagai orang hukum, kita harus bisa membedakan yang mana benar dan salah. Dalam hal ini, analisisa saya jika Hefriansyah tak bersalah karena yang diberikan hanya sebatas rekomendasi untuk menjadi pertimbangan,” tutup Willy. (elisbet)