Jika Keberatan dengan Keputusan Pansel Calon Direksi, Ini Saran Pengamat Hukum

Siantar, Lintangnews.com | Dinilai sesuai dengan aturan yang ada, keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Daerah Pemko Siantar sudah tepat dan benar.

Pasalnya, sesuai dengan penilaian Pansel, hanya 4 orang  yang diangap lulus passing grade. Masing-masing 2 untuk Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan 2 lagi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) atas keputusan pansel terhadap jumlah yang lulus.

“Dalam hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri DALAM Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, maka untuk menutupi kekurangannya sesuai Permendagri, maka Pansel akan membuka penjaringan lagi sampai ada 3 atau 4 orang setiap Perusahaan Daerah yang lulus passing grade. Dan jika sudah terpenuhi minimal 3 atau 4 orang yang lulus, maka hasilnya akan diserahkan pada pemilik Perusahaan Daerah (Wali Kota Siantar) untuk penetapan,” sebut Parluhutan Banjarnahor,salah seorang pengamat hukum di Siantar saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).

Ia menilai, dengan tetap berjalan sesuai aturan, Pansel tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) atau peraturan yang ada.

Ditambahkannya, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membuat semua BUMD termasuk di Kota Siantar harus mematuhinya.

“Di bawah PP itu, terdapat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD,” sebut alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini.

Ia berpendapat, untuk pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan Pansel dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan Pansel, harusnya pihak yang keberatan menempuh langkah hukum melalui gugatan di PTUN. Sebab keputusan tertulis yang dikeluarkan Pansel adalah keputusan tata usaha negara. Keputusan itu berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka PTUN yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara, apakah sudah sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku,” paparnya.

Sambungnya, sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Pansel adalah sengketa dalam tata usaha negara.

“Sebab keputusan Pansel  suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum,” tutup Director Firma Hukum Parade 7 & Co ini. (elisbet)