Siantar, Lintangnews.com | Muhammad Jumaidy Achyar Nasution alias Joker dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (27/9/2018).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jumaidy Achyar Nasution dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU Henny A Simandalani.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke I pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Henny, hal yang memberatkan untuk terdakwa, jika perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” ujar Henny.
Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Risbarita Simorangkir menanyakan kepada terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Erwin Purba apakah akan melakukan pembelaan atau menerima tuntutan tersebut.
“Terima kasih yang mulia, setelah berdiskusi kepada terdakwa, maka akan melakukan pledoi pada minggu depan,” ungkap Erwin Purba.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim langsung menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa yang akan dipersiapkan oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus tersangka di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat 16 Maret 2018 sekira pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 2 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak kacamata warna hitam didalamnya asa 1 bungkus plastim klip, 1 buah bong, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah pipa kaca bekas dibakar dan 1 buah mancis dan uang sebesar Rp 100 ribu. (res)