Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Amir dkk gagal digelar, akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (17/6/2019).
Akibat kondisi itu, majelis hakim yang diketuai Dharma Setiawan menutup persidangan dengan mengetok palu sidang di ruang utama.
Usai persidangan, Dharma dan kuasa hukum keenam terdakwa yaitu Amiruddin Sinaga mengaku kecewa akibat ketidak hadiran JPU di persidangan.
Sekedar diketahui, keenam terdakwa dihadirkan jaksa ke persidangan terkait kerusuhan bersama saat acara Hari Lahir Nahdlatul Uluma (NU) yang digelar di Lapangan Merdeka, Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, Rabu (27/2/2019).

Diketahui acara berisi tablig akbar, tausiah kebangsaan, serta pelantikan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) itu disusupi provokator yang diduga dilakukan anggota ormas keagamaan.
Kericuhan bermula saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiah. Diketahui para terdakwa berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak.
Padahal saat acara itu digelar hadir juga Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan dan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi.
Pada persidangan sebelumnya juga telah didengarkan seluruh saksi dari NU termasuk Ketua NU Tebingtinggi, Oki Doni Siregar, pemeriksaan terdakwa dan saksi dari Polres Tebingtinggi. (purba)