TANJUNGBALAI, Lintangnews.com | Edarkan narkoba jenis sabu seorang wanita muda ditangkap Polres Tanjungbalai, Kamis (12/06/2025) malam dari kediamannya di Jalan Tengku Abdurrahman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
NP alias E (29) warga Teluk Nibung ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas dugaan bisnis gelap sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba, setelah petugas menyaru sebagai pembeli tersangka berhasil ditangkap.
“Ketika tersangka NP hendak menyerahkan dua paket kecil sabu senilai Rp50 ribu (Limpul, red) kepada petugas yang menyamar petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (13/6/2025).
Penggeledahanpun dilakukan dan hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik transparan berisi sabu seberat 0,61 gram dan satu paket sabu seberat 0,32 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp823 ribu.
Hasil interogasi wanita muda ini mengaku barang haram itu diperoleh dari WA yang masih dalam pengejaran. Tersangka sudah berulangkali menjual sabu. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok sabu kepada tersangka. Kami segera mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pembuat Berita
Usni Fili Panjaitan