Jual Sabu sama Polisi, Syaiful Bahri Diganjar 7 Kalender

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah kasus narkoba, terdakwa Syaiful Bahri alias Iful pasrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing, Selasa (23/10/2018).

Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febri Sinaga menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara pada pekan lalu.

Dikatakan dalam putusan, jika terdakwa ditangkap terlibat kasus narkoba pada Selasa (17/4/2018) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan Sudarman, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. Ini setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya jika di Jalan HM Yamin Kelurahan Tambangan sering terjadi transaksi jual beli sabu yang dilakukan Syaiful dan Genjes (belum tertangkap/DPO).

Saksi melakukan penyamaran pembelian terselubung dengan berpura-pura membeli sabu melalui sesorang bernama Anto (belum tertangkap/DPO). Dimana saat itu juga ingin membeli sabu kepada Genjes dan berjanji bertemu di jembatan Kampung Keling.

Sementara para saksi berdiri di dekat jembatan untuk memantau. tak berapa lama, Anto datang menemui sudarman. Lalu Anto pergi berjalan kaki menuju arah bawah jembatan, sedangkan Sudarman menunggu di pinggir jalan tepatnya di depan PT Batang Hari.

Sekitar kurang lebih 25 menit, Anto datang kembali bersama terdakwa Syaiful dan berjalan menuju ke arah Sudarman. Terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu kepada Sudarman.

Selanjutnya saksi langsung menangkap terdakwa, sehingga terjadi pergumulan antara keduanya. Saat itu Anto langsung melarikan diri. Melihat hal itu, saksi Agustiyan dan rekannya langsung membantu Sudarman, sehingga berhasil mengamankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)