Simalungun, Lintangnews.com | Tradisi lama masih terjadi di balik pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pantauan di lapangan, Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 14.30 WIB, saat menerima retribusi parkir tepi jalan umum dari pengendara, sejumlah juru parkir (jukir) tanpa menggunakan karcis.
Kemudian, sejumlah jukir yang bertugas mengutip retribusi tanpa dilengkapi kartu pengenal dan hanya memakai kemeja warna orange.
Salah seorang pengendara mobil, Rus saat ditanya berapa memberikan retribusi parkir kepada jukir, mengaku sebesar Rp 2.000.
Selain itu, setelah memberikan uang Rp 2.000 sebagai retribusi parkir tepi jalan umum, jukir tidak memberikan karcis. “Gak ada dikasih karcisnya,” kata Rus.
Sementara, salah seorang jukir, T Siringo-ringo saat ditemui mengaku menyetor kepada pengelola, Sahat Simanjuntak yang sebelumnya bermarga Purba. “Kan sudah ganti. Sebelumnya, setor sama suami boru Gultom. Sekarang setor sama Sahat Simanjuntak,” sebut, perempuan berkulit hitam ini.
Pengakuannya, dalam 1 hari, upah yang didapat sebagai jukir sebesar Rp 50 ribu kotor dan bertugas dari mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
“Kalau setoran per hari sebesar Rp 70 ribu ke Sahat Simanjuntak,” ucapnya, sembari mengatakan penghasilannya hanya cukup untuk membeli beras.
Ditanya, kenapa tidak menggunakan karcis, T Siringo-ringo justu mengatakan ada. “Kalau karcisnya ada. Itu di situ disimpan,” ujarnya.
Terpisah, pengelola retribusi parkir tepi jalan umum di Perdagangan, Sahat Simanjuntak saat dikonfirmasi mengaku sedang pesta. “Lagi pesta di Perdagangan,” sebutnya singkat. (Zai)