Kadishub Sebut Kanit Tipikor Minta Rp 200 Juta Untuk Tutup Kasus Korupsinya

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Julham Situmorang mendadak membuat pernyataan luar biasa di akun media sosialnya, Senin (28/07/2025) dini hari.

Julham mengaku diminta uang oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar IPTU Lizar Hamdani Rp 200 juta untuk menutup kasus dugaan korupsi retrebusi parkir dari RS Vita Insani yang diketahui saat pihak Polres Pematangsiantar sudah menetapkan dia sebagai tersangka

“Selamat Malam Warga Kota P.Siantar ( Pers) Kalen (kalian) Bilang Aku DPO Dan Di Lacak Kanit Tipikor LIzar Hamdani.. Saya Utarakan Lizar Meminta Saya Kadis Perhubungan 200 Juta Atas Dumas Retribusi Parkir RS.Vita Insani..Agar Di Berhentikan( Yang Mengetahui Pak Sekda,Inpektorat,Sekretaris Dishub/Kasie Dishub), “tulis Julham.

Lanjutnya, sementara retribusi parkir tersebut sudah disetorkannya ke Kas Daerah Tahun 2024 dan pembayaran tersebut memiliki bukti pembayaran.

” Bulan5, 6 ,7,2024 .Uang Yg Dari RS.Vita Insani Tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta Perbulan..Bulan 5,6 yang Terima Juper Purba Dan Malimar.. Bulan 7 Tahun 2024 Selama 3 Bulan,” Ketusnya.

Hal tersebut dikatakan Julham sudah sebutkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Juru Periksa (Juper), namun saat itu Kanit Tipikor meminta agar BAP tersebut di hapus.

“Ketika Itu Saya Cantumkan Di BAP ..Oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu Warga Kota P.Siantar .Kanit Tipikor Meminta Agar BAP tersebut Di Hapus…Karena Kasus Ini Akan Aman dan Di Serahkan Ke Inspektorat ( APIP), ” Tulisnya.

“Berjalan waktu, karena Saya tidak mampu membayar Rp 200 juta ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P21, Bapak Ibu warga P.Siantar. Ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yg Korup dan yang paling menyedihkan Polisi berkoalisi dengan KA.Dispenda Agar Retribusi Yg Saya Setorkan Ke kas Daerah Tersebut Di Sita Dan Di Serahkan Ke Polres.. ( KA.Dispenda Arie Sembiring) Mentransfer Setoran Saya Tersebut Polres P.Siantar ( Menjadi Bahan Barang Bukti) Ke P.21.Tanpa Keputusan Pengadilan.Kepada Yang Terhormat Pak Presiden,Kapolri,Kapolda Sumatera Utara Mohon Membantu Saya Memeriksa Kasus Ini . Terimakasih.Salam Dari Saya .Drs.Julham Situmorang .Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Sumut. Salam Polri Untuk Masyarakat, ” Tutupnya.

Dalam pemberitaan ini, Kanit Polres Pematangsiantar dan Kadispenda Ary Sembiring belum dapat diminta keterangan karena tidak berhasil saat hendak ditemui di kantornya.

Diketahui sebelumnya, Polres Pematangsiantar tengah mencari keberadaan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pematangsiantar menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait izin penutupan dan pemanfaatan area parkir tepi jalan umum oleh salah satu rumah sakit swasta di kota tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, SK dengan Nomor 117/900.11.33.1/1504/V.2024 diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada 3 Mei 2024.

Surat itu berisi izin penutupan sementara area parkir tepi jalan umum di sekitar rumah sakit swasta yang sedang melakukan renovasi bagian depan gedungnya. Di dalam surat juga dicantumkan kewajiban pihak rumah sakit untuk mengganti rugi penggunaan lahan parkir umum sebesar Rp24.300.000 kepada Dinas Perhubungan.

Namun, yang menjadi sorotan yakni penunjukan langsung terhadap seorang pejabat Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin sekaligus penarik dana dari pihak rumah sakit. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk pungutan liar (pungli), yang kemudian menjadi dasar pengusutan kepolisian. (*)