Kakek Cabuli Cucunya di Warung Tuak Ditangkap di Batam

Siantar, Lintangnews.com | MH (60) terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri sebut saja Bunga (12) di warung tuak Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur pada tahun 2019 lalu akhirnya ditangkap.

Terduga ditangkap setelah pelariannya selama 30 hari ke Kota Batam, Kepulauan Riau, terendus petugas Kepolisian. Lalu Polres Siantar bekerjasama dengan pihak Kepolisian di Batam untuk menangkap pelaku.

Penangkapan terhadap MH dibenarkan Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Tina Nainggolan, Rabu (4/1/2020). Dia mengatakan, terduga saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres (RTP) Polresta Barelang, Batam.

“Saat ini MH sudah diamankan, setelah pihak keluarga korban memberitahu keberadaannya. Kita belum tau kapan menjemput pelaku dari Batam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat MH itu dilakukan di warung tuak miliknya, tidak jauh dari rumah pelaku.

Tiur Mirna boru Tambunan (30) yang merupakan keluarga korban, mengungkapkan, terjadinya persetubuhan itu diketahui setelah Bunga bercerita pada orang tuanya yang pulang dari perantauan untuk merayakan Malam Tahun Baru 2019 lalu.

Saat itu korban yang mengalami keterbelakangan mental melontarkan ingin ikut pulang dengan ayahnya. “Pak, aku ikut lah pulang. Jangan di tempat opung lagi. Aku ditiduri terus terusan (dicabuli-red),” pinta korban kepada ayahnya saat itu.

Lanjut Tiur, sang ayah mempertanyakan keinginan korban ikut bersama dirinya. Kemudian korban mengatakan, ditiduri kakeknya terus-terusan. Pengakuan Bunga itu disampaikan di depan ayah dan kakeknya.

“Mendengar pengakuan korban, sang kakek langsung membantah perkataan cucunya di depan anak ketiganya (ayah korban). Dia mengatakan, tidak ada melakukan seperti yang dikatakan Bunga. Saat itu lah keluarga langsung berembuk,” pungkas Tiur.

Dua bulan berselang, ayah korban berembuk dengan keluarganya. Tepatnya tanggal 14 Februari 2020 korban didampingi ayahnya melaporkan perbuatan sang kakek ke Polres Siantar, dengan nomor laporan : LP//102/II/2020/SU/STR.

Setelah menerima laporan resmi ayah korban, pihak Unit PPA Polres Siantar membawa korbanuntuk visum ke RSUD Djasamen Saragih. Dari hasil visum, pihak Rumah Sakit (RS) menyatakan korban positif dicabuli. (Irfan)