Siantar, Lintangnews.com | ‘Kaki tangan’ pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Fadli warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Pria berusia 17 tahun itu diringkus petugas dari Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kecamatan Siantar Barat, Senin (3/8/2020) sore.
Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dan menyita uang sebesar Rp 54 ribu hasil penjualan barang haram itu.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi.
“Jadi informasi diterima, jika di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Banjar, tepat di pinggir sungai sering dijadikan lokasi transaksi sabu,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Tak membuang waktu lama, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai sedang berada di pinggir sungai.
Namun, saat mendekati pria yang dicurigai, petugas melihat tersangka membuang barang bukti di pinggir sungai. “Saat diamankan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke pinggir sungai. Lalu kita suruh dia mengambil barang yang dibuangnya,” papar AKP David.
Alhasil, setelah diambil barang bukti yang dibuang tersangka dan ketika diperiksa petugas ternyata 2 paket sabu. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp 54 ribu dari kantong celananya.
Lalu barang bukti yang diamankan petugas ketika ditanyakan, tersangka pun langsung mengakui miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)