Kanit Ekonomi Polres Siantar Pimpin Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal di Perumahan Batu Permata Raya

Lintangnews.com – Aksi tegas Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar di bawah komando Kanit Ekonomi, Iptu Chandra Ritonga, berhasil mengungkap gudang rokok ilegal yang beroperasi di tengah kawasan perumahan elit Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penggerebekan ini merupakan hasil kerja cepat dan ketajaman insting penyelidikan Kanit Ekonomi bersama timnya, setelah mencurigai adanya aktivitas penyimpanan rokok tanpa pita cukai di salah satu unit rumah. Berbekal informasi akurat dan koordinasi matang, Iptu Chandra Ritonga langsung memimpin operasi lapangan.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan Feri Lesmana (47), warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, bersama barang bukti 1.783 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Luffman, Manchester, Platinum, Englishman, dan Marshal. Total nilai kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp 26.745.000.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pematangsiantar. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak iklim perdagangan yang sehat,” tegas Iptu Chandra Ritonga, usai memimpin penggerebekan.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa pelaku melanggar ketentuan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penggerebekan ini menegaskan peran penting Kanit Ekonomi dalam memimpin langsung operasi di lapangan, membuktikan bahwa tindakan tegas dan cepat dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di kota ini.(PU)